Dasar Penetapan Hari Santri

Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2015 menetapkan Tanggal 22 Oktober sebagai Hari Santri. Pada tanggal 22 Oktober 1945 oleh para santri dan ulama pondok pesantren dari berbagai penjuru Indonesia yang mewajibkan setiap muslim untuk membela tanah air dan mempertahankan kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dari serangan penjajah.

Dasar Penetapan Hari Santri


Keppres tersebut memberi pengakuan bahwa ulama dan santri pondok pesantren memiliki peran besar dalam perjuangan merebut kemerdekaan Republik Indonesia dan mempertahankan NKRI serta mengisi kemerdekaan.

Penetapan Hari Santri sekaligus untuk mengenang, meneladani dan melanjutkan peran ulama dan santri dalam membela dan mempertahankan NKRI serta berkontribusi dalam pembangunan bangsa.

Komentar