Bela Nahdliyin, LPBHNU Kota Cirebon Gelar Roadshow Penyuluhan Hukum

Pengurus Cabang Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum Nahdlatul Ulama (LPBHNU) Kota Cirebon menggelar roadshow penyuluhan hukum di Kelurahan Kebon Baru Kesenden, Kecamatan Kejaksan Kota Cirebon, Ahad (24/09) sore. Kegiatan dibuka Ketua PC NU Kota Cirebon, H Yusuf.

Oji Tantowi, pemateri roadshow menegaskan dalam suatu negara yang demokratis dan berdasarkan hukum, hak atas bantuan hukum adalah bagian dari hak asasi manusia terutama bagian terpenting dari perwujudan persamaan dimuka hukum (aquality befour the law).

“Di sinilah sebagai pengejawantahan dari pengakuan jaminan hukum atas warga negara, dan bantuan hukum bagi masyarakat tidak mampu,” kata Oji.

Bela Nahdliyin, LPBHNU Kota Cirebon Gelar Roadshow Penyuluhan Hukum


Pemateri lainnya, Djunaedi mengungkapkan secara garis besar, tujuan bantuan hukum dalam pasal 3 Undang-undang No 16 tahun 2016 adalah mewujudkan akses kepada keadilan bagi masyarakat miskin dan juga mewujudkan peradilan yang efektif, efesien, dan dapat dipertanggungjawabkan (akuntabel).

“Jadi bantuan hukum tidak semata-mata untuk memberikan jasa hukum bagi masyarakat, akan tetapi sekaligus diharapkan mampu mendorong perbaikan sistem peradilan,” katanya

Ketua LPBHNU Rosjid, mengungkapkan penyuluhan hukum merupakan salah satu implementasi UU No 16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, di mana undang-undang tersebut sebagai upaya untuk membatu golongan tidak mampu, khususnya kepada nahdliyin.

Ketua PCNU Kota Cirebon, H Yusuf mengungkapkan NU akan mendukung masyarakat yang teritimidasi oleh kekuasaan.

“Ada sekitar 27 pondok pesantren di Kota Cirebon yang siap mendukung gerakan LPBHNU untuk membela nahdliyin yang tertindas. Di belakang NU ada kiai-kiai yang siap memberikan dukungan batiniyah kepada gerakan-gerakan NU,” ujar Yusuf.

Ketua Pelaksana, Karsudin, mengatakan kegiatan roadshow baru pertama kali digelar. LPBHNU Kota Cirebon menjadikan roadshow penyuluhan hukum sebagai program kerja, dan akan konsisten menggelar penyuluhan hukum.

Komentar